Detail Cantuman Kembali

XML

Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia


Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Menurut UU No.14 Tahun 2005, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”

Beban materi sertifikasi telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2005, pasal 10 (ayat 1) bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi terutama bagi para guru dan dosen yang akan menghadapi uji sertifikasi pada tahun 2007. Kehadiran buku ini juga diharapkan dapat menjadi tambahan literature bagi para guru, dosen, pemerhati pendidikan, dan para pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan.
Martinis Yamin
MARTINIS YAMIN - Personal Name
Cet.1
371.1(910) Yam s
979 257 163 9
371.1910
Text
Indonesia
Gaung Persada Press
2006
Jakarta
x. 282p. : ilus.; 21cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...